Training SMK3
Training SMK3 OHSAS 18001 Standar Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pelatihan SMK3) yang terintegrasi bersama SMK3 PP 50 Tahun 2012.
Pemerintah RI mengeluarkan SMK3 ini melalui Kemenakertrans yang juga oleh AESTE. Itu karena AESTE udah terbukti banyak mendukung industri-industri di dalam meningkatkan kekuatan dan ilmu sumber kekuatan manusianya di dalam mengelola K3 di lingkungan kerja.
Tujuan Training SMK3
1. Yang pertama memahami konsep dasar dan prinsip-prinsip serta implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) di perusahaan.
2. Yang kedua adalah maksud dan Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001:2007
3. Ketiga Pengenalan dan interpretasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001:2007
4. Metode Penyusunan SMK3
5. Mengelola Kinerja SMK3 di tempat kerja
6. Hazard Identification and Risk Assessment
7. Dan yang terakhir adalah implementasi dan Sertifikasi SMK3
Syarat untuk mendapatkan Sertifikasi Training SMK3
1. Memahami persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan standard Internasional OHSAS 18001:2007
2. Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk perusahaan
3. Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) OHSAS 18001:2007
4. Memahami konsep dasar dan prinsip-prinsip dalam SMK3.
5. Memahami beberapa pedoman SMK3.
6. Paham elemen-elemen pelaksanaan SMK3 dan aplikasinya yang berada pada tempat kerja.
7. Memahami upaya pengukuran kinerja pelaksanaan SMK3.
8. Memahami langkah-langkah pengembangan SMK3.
9. Dan yang terakhir adalah contoh-contoh gambaran penerapan SMK3 dan beberapa jenis perusahaan (industri)
Tahapan Kegiatan Training SMK3
1. Untuk yang pertama adalah Awareness training untuk SMK3
2. Kedua adalah Kick off meeting dan klarifikasi hasil gap analysis
3. Yang Ketiga adalah training petugas P3K sertifikasi KEMNAKER RI
4. Keempat Training untuk ahli K3
5. Kelima Melakukan pemeriksaan dan pemantauan kerja lingkungan kerja
6. Keenam untuk memastikan lisensi pesawat operator uap
7. Pembuatan laporan P23K, kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan
8. Menerapkan pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk para tenaga kerja
9. Berikutnya kami akan rekomendasi tindakan perbaikan dan tinjauan untuk manajemen
10. Pengembangan sistem dan penyusunan dokumentasi SMK3 PP 50/2012
11. Melakukan pemeriksaan dan pemantauan untuk lingkungan kerja
12. Dan yang terakhir adalah penyampaian laporan akhir
Untuk menerapkan ISO SMK3 perusahaan harus menunjuk badan sertifikasi yang terpercaya. Dalam hal ini Bintang Solusi Utama sebagai badan sertifikasi internasional bisa menolong perusahaan anda untuk jalankan proses sertifikasi ISO SMK3. Bintang Solusi Utama termasuk mengadakan training SMK3 dan juga ISO .
Hubungi kami klik di sini atau telepon
(021) 5291 7466
(031) 5967 623