Konsultan ISO Jakarta - Infeksi COVID-19 atau virus Corona disebabkan oleh kelompok
virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Tidak sedikit kasus infeksi COVID-19
hanay memunculkan gejala berupa infeksi pernapasan ringan yang mirip dengan flu.
Akan tetapi, infeksi pernapasan berat juga dapat muncul akibat virus ini, diantaranya
Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), Middle-East Respiratory Syndrome
(MERS), infeksi paru-paru (pneumonia), bahkan dapat juga berakhir kematian.
Banyak jugaan bahwa awalnya penularan virus Corona adalah berasal dari hewan ke manusia. Namun dikemudian hari ditemukan bahwa penularan virus Corona juga dari manusia ke manusia. Penularan Seseorang COVID-19 bisa terjadi dengan berbagai cara, seperti:
- Dari percikan ludah (droplet) penderita COVID-19 yang bersin atau batuk.
- Setelah menyentuh benda yang terkena droplet penderita COVID-19, tanpa kemudian mencuci tangan, seseorang kemudian menyentuh hidung, mulut atau mata.
- Berjabat tangan atau bersentuhan dengan penderita COVID-19.
Siapa saja dapat terinfeksi oleh Virus Covid-19. Efeknya
akan fatal dan berbahaya apabila terjadi pada lanjut usia, orang yang memiliki
penyakita tertentu (komorbid), ibu hamil, perokok, atau orang dengan daya tahan
tubuh yang lemah. Wabah ni telah menjadi permasalahan tidak hanya Indonesia
tetapi juga dunia. untuk mencegah penyebaran virus corona diperlukan perilaku
hidup sehat yaitu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3 M (Mencuci tangan
dengan sabun atau dengan Hand Sanitizer, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker).
Seiring dengan peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 menyebabkan
kebutuhan Hand Sanitizer pun meningkat. Apalagi menggunakan Hand Sanitier dirasa
lebih praktis karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sehingga banyak
beredar berbagai produk Hand Sanitizer dengan Izin Edar Kemenkes dan BPOM. Untuk
Izin edar Hand Sanitizer apabila produk buatan dalam negri (Kemenkes RI PKD)
sedangkan untuk produk import (Kemenkes RI PKL). Sedangkan untuk produk izin
edar kosmetik asia di BPOM berkode (NA) sedangkan untuk produk non asia berkode
(NE / NC / NB / ND).
Baca Juga: Sistem Rekrutmen Yang Efektif Bagi Perusahaan
Sebelum diedarkan di pasaran, produk Hand Sanitizer wajib
mendaftar regristasi produknya ke Kemenkes sebelum diperjualbelikan sehingga
dapat terjamin manfaat dan khasiatnya. Hand Sanitizer yang didaftarkan di
Kemenkes biasanya mengklaim memiliki khasiat kebersihan serta sedian cair dan dapat
membunuh kuman. Tetapi untuk Hand Sanitizer yang dikeluarkan oleh BPOM termasuk
produk kosmetik dan tidak dapat mengklaim bahwa produknya berkhasiat untuk
kebersihan serta sediaanya Gel.
Sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar, produk
dari perusahaan Anda yang berupa produk makanan, kosmetik, obat, atau produk
lainya perlu melewati serangkaian verifikasi dokumen. Untuk memastikan produk
yang akan dipasarkan halal sesuai syariah islam, aman dan berkualitas, Halal
MUI sudah mewajibkan serangkaian persyaratan untuk dipenuhi importir ataupun
produsen.
Bagi para UMKM yang belum tahu cara izin ke LPPOM MUI dan belum
mendaftarkan produknya ke Halal MUI, sebaiknya secepatnya didaftarkan, untuk menghindari
penyitaan oleh polisi terhadap produk Anda yang sudah beredar di pasaran.
BSU Konsultan merupakan perusahaan konsultan dan sertifikasi yang fokus pada Peningkatan Kinerja Perusahaan, yakni Kinerja Bisnis, Mutu, Produktivitas, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan. BSU Konsultan juga dapat membantu Anda mengurus izin edar Halal MUI terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin Halal MUI. Dengan menggunakan jasa BSU Konsultan, Anda tidak akan lagi direpotkan atau kebingungan dengan segala persyaratan pengurusan izin edar Halal MUI. Untuk kemudahan dan proses yang cepat dalam pengurusan izin Halal LPPOM MUI, Cukup menghubungi kami untuk berkonsultasi secara gratis: