Konsultan ISO Jakarta - Saat ini keadaan bumi semakin memprihatinkan, hampir di seluruh belahan bumi mengalami pencemaran. Pencemaran akibat limbah pabrik maupun sampah-sampah yang tersebar setiap harinya.
Namun masyarakat dunia semakin sadar akan
isu lingkungan. Pemilik perusahaan dituntut untuk beroperasi secara hijau.
Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti kelayakan suatu organisasi, bisnis, dan
fasilitas manufaktur dalam menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.
Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah
organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan
kesadaran lingkungan. Dengan memiliki sertifikat ISO 14001 akan membuat
masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih tertarik dengan perusahaan
tersebut dan menjadikan perusahaan tersebut lebih maju.
Pembentukan Internasional Organization for
Standardization (ISO) merupakan salah satu hasil dari KTT Rio 1992 tentang
Lingkungan Hidup. Organisasi ini pada tahun 1996, mulai membuat suatu standar
bagaimana agar semua organisasi di seluruh spekrum industri dapat dikelola
dengan cara yang bermanfaat bagi lingkungan. Hasil upaya ini lantas memunculkan
BS 7750 atau serangkaian standar nasional tentang pengelolaan lingkungan yang
terus disempurnakan dan akhirnya memunculkan seri ISO 14000.
Pada intinya, seri standardisasi ISO 14000
berisi standar, pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan lingkungan
yang tepat oleh organisasi yang disertifikasi. ISO 14001 adalah yang paling
dikenal dari seri ISO 14000. Dalam era kesadaran lingkungan, sertifikasi ini
sangat penting untuk bisnis atau entitas perusahaan untuk tetap kompetitif di
pasar nasional maupun internasional. Proses sertifikasi dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak terlibat dengan cara apapun dengan organisasi yang mengajukan
permohonan sertifikasi.
Organisasi sertifikasi atau auditor ISO,
akan memberikan materi, mentoring, dan pemantauan untuk memastikan bahwa
organisasi yang mengajukan sertifikasi mengenali dan mematuhi berbagai pedoman
pengelolaan. Setelah standar dipenuhi, organisasi auditor akan mengesahkan
organisasi pemohon sebagai telah memenuhi standar ISO 14001. Sertifikasi ISO
14001 menunjukkan bahwa organisasi atau perusahaan telah di-identifikasi dan dinilai
risiko lingkungan dari berbagai prosedur manajemen, dan telah mengembangkan
metode dan rencana aksi untuk menanganinya.
Sertifikasi membutuhkan komitmen dalam
penerapan dan memastikan implementasinya hingga ke peraturan perusahaan dalam
lingkup terkecil. Terdapat berbagai manfaat bagi organisasi setelelah
memperoleh sertifikasi ISO 14001.
Baca Juga: Sertifikat ISO 45001: Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Organisasiatau perusahaan yang telah memiliki sertifikasi ISO 14001 akan mendapatkan penilaian dan persepsi positif publik karena telah bertanggung jawab kepada lingkungan.
Proses Sertifikasi ISO 14001
Sertifikasi atau registrasi ISO-14001
adalah suatu pengakuan berbentuk sertifikat dari pihak ketiga (lembaga
sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan organisasi
(perusahaan) terhadap standar ISO-14001.
Organisasi (perusahaan) yang telah memiliki
dan menerapkan seluruh persyaratan standar ISO-14001 dapat mengajukan
permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan.
Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) organisasi
telah memenuhi ketentuan berikut ini:
Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai
persyaratan ISO 14001;
SML telah diimplementasikan (minimum 3
bulan), yang nantinya dibuktikan oleh tersedianya rekaman-rekaman penerapan
SML;
Telah dilaksanakan audit internal ISO
14001;
Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.
Pada umumnya proses sertifikasi melalui dua
tahapan audit, yaitu:
Tahap Pertama; terdiri dari dua kegiatan,
yakni audit kecukupan (adequacy audit) yaitu pemeriksaan dan penelaahan
dokumentasi SML organisasi untuk menentukan bahwa sistem memenuhi persyaratan
standar ISO 14001. Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup,
selanjutnya dilakukan audit pendahuluan (initial audit atau pre-assessment),
yaitu pemeriksaan dan pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan
sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh.
Tahap Kedua; merupakan penilaian kesesuaian
secara menyeluruh terhadap ISO 14001 organisasi, atau dikenal audit penaatan
(compliance audit atau main assessment).
Sertifikat ISO 14001 yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi umumnya memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun, dimana
setelah masa waktu tersebut akan dilakukan penilaian ulang (re-assesment).
Dalam periode masa sertifikasi, umumnya setiap 6 bulan organisasi akan di-audit
secara berkala oleh Lembaga Sertifikasi (surveillance audit), untuk menjamin
terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap persyaratan standar ISO 14001.