Training ISO Jakarta - Apa itu SNI Wajib? SNI merupakan suatu singkatan yaitu Standar Nasional Indonesia. Istilah SNI Wajib merupakan Standar yang diwajibkan ada dan berlaku pada semua produk termasuk prosesnya yang mana produk tersebut berlaku dan beredar di Indonesia. Oleh karena itu, siapapun yang memakai produk / proses yang berkaitan dengan produk / proses yang termasuk ke dalam daftar produk / proses yang berstandar wajib sesuai SNI yang berlaku haruslah memenuhi detiap kriteria SNI tersebut.
Terkait SNI wajib, kementrian teknis terkaitlah yang menjadi organisasi yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan suatu produk termasuk ke dalam daftar SNI wajib. Hal tersebut didokumentasikan dan dinyatakan berupa suatu surat keputusan yang diterbitkan secara resmi sehingga bisa dikenali oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Sesudah surat keputusan SNI diterbitkan, maka selanjutnya BSN / KAN akan mengikutsertakannya dalam daftar, dengan demikian bisa kemudian menunjuk lembaga tertentu sebagai lembaga sertifikasi produk yang berwewenang untuk mengeluarkan atau menerbitkan suatu sertifikat SNI.
Hingga saat ini, paling tidak ada 5 kementerian yang sudah menerbitkan SNI wajib. Kementerian teknis tersebut diantaranya adalah: Kementerian Pertanian (3 SNI Wajib), Kementerian Perindustrian (107 SNI Wajib), Kementerian Perhubungan (14 SNI Wajib), Kementerian ESDM (26 SNI Wajib), Kementerian Pekerjaan Umum ( 46 SNI Wajib) dan Kementerian Kelautan (1 SNI Wajib).
Saat ini sudah ada 197 SNI wajib, berdasarkan data dari BSN, yang sudah berlaku di seluruh Indonesia (Data SNI wajib 2018). Data yang terlihat seperti banyak, tapi sebenarnya tidak demikian, angka tersebut masihlah tergolong sedikit. Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar jawaban saya antara lain :
- Produk / proses yang sudah diputuskan sebagai SNI secara umum memiliki unsur K3, termasuk untuk produsen produk tersebut maupun penggunanya. Oleh karena itu kewajiban SNI akan memberikan perlindungan lebih bagi pelaku industri itu sendiri.
- Standar SNI merupakan standar minimal suatu produk / proses yang oleh sebab itu produk / proses tersebut bisa dikonsumsi atau dipakai oleh pengguna / konsumen tanpa rasa khawatir akan kualitas produk / proses tersebut.
- Standar SNI umumnya diikuti oleh standar-standar yang mewajibkan menerapkan minimal ISO 9001, dengan demikian produsen terdorong untuk melakukan peningkatan kualitas produk / prosesnya.
Baca Juga: Pelatihan / Training ISO 370001 Jakarta
Pada dasarnya, bisa saja suatu produk dimasukkan atau bahkan dikeluarkan dari daftar SNI Wajib. Ini sangat bergantung atas situasi dan kondisi yang berkembang. Oleh karena itu, kalau anda ingin mengetahui apakah produk anda termasuk kedalam daftar SNI wajib, maka dapat anda peroleh dengan mengeklik http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis/SniWajib untuk mengetahui informasi daftar produk wajib SNI. Sedangkan berdasarkan wajib tidaknya melaksanakan SNI, maka SNI itu dapat dibagi menjadi 2 yaitu: SNI Wajib, dan SNI Sukarela.
Dari namanya bisa anda ketahui bahwa SNI ada juga yang sifatnya sukarela atau tidak wajib, dengan demikian anda bisa menggunakan SNI tersebut sebagai standar teknis anda ataupun tidak. Yang menjadi masalahnya yaitu ketika anda menggunakan standar ISO, selalu ada klausul tertentu yang mewajibkan anda memenuhi standar / peraturan yang berlaku secara lokal. Nah, apabila Anda berkonsultasi dengan BSU Konsultan sebagai konsultan ISO dan SNI terpercaya, maka kami pasti akan menganjurkan anda untuk merujuk SNI menjadi acuan teknis dari sesuatu, baik itu SNI Sukarela dan terutama SNI Wajib. Apalagi, kita kan orang Indonesia, maka kita pun wajib dan bangga memenuhi standar Indonesia.