• Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal di Indonesia



    Biro Jasa Pengurusan Seritifkat Halal MUI Jakarta - Dengan memiliki sertifikat halal akan banyak memberikan keuntungan bagi perusahaan Salah satunya keuntungannya berupa citra merek yang dapat dipercaya bagi konsumen muslim, sehingga banyak memberikan keuntungan untuk bisnis Anda di Indonesia.


    Indonesia merupaka salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sebanyak 14% dari total seluruh umat muslim di dunia, hidup di negara ini. Inilah yang menyebabkan industri halal Indonesia mendapatkan potensi pasar yang sangat besar. Tidak hanya industri, restoran asing, rumah pemotongan hewan, serta bisnis katering juga harus memiliki sertifikasi ini untuk dapat beroperasi di Indonesia.


    Beberapa obat dan industri kosmetik juga harus mendapatkan sertifikasi ini untuk meyakinkan konsumen bahwa produk mereka halal. Disini, kita akan membahas makna halal hingga hingga prosedur mendapatkan sertiikat halal di Indonesia. 


    Makna Kata “Halal”


    Sebelum membahas sertifikat halal, Anda perlu mengetahui makna halal yang sebenarnya. Halal merupakan syarat utama dari makanan, obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya yang dapat dimakan, digunakan, atau diterapkan langsung ke tubuh oleh umat Islam.


    Produk-produk yang dikonsumsi tidak boleh mengandung jenis bahan yang dianggap Haram terutama alkohol, daging babi atau produk olahan babi, setiap jenis darah binatang, binatang mati tanpa disembelih, dan hewan disembelih atas nama selain Allah SWT.


    Selain mendapatkan sertifikat Halal, Anda juga harus mendaftarkan produk Anda di bawah BPOM untuk membuktikan bahwa produk Anda bermanfaat bagi konsumen dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.


    Semua produk yang telah mendapatkan sertifikat Halal maka akan berhak untuk mencantumkan logo Halal pada kemasan produk tersebut. Logo Halal menunjukkan pada konsumen Indonesia bahwa produk yang mereka konsumen sudah bebas dari kandungan-kandungan bahan haram sehingga produk tersebut dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Makanan atau produk kosmetik yang dijual tanpa logo dapat dianggap sebagai tidak Halal atau Haram, yang berarti bahwa Islam (sebanyak 88% dari total penduduk di Indonesia) akan cenderung untuk menghindari produk-produk tersebut.


    Baca Juga: Manajemen Aset Dapat Meningkatkan Nilai Bisnis Perusahaan


    Badan yang Menerbitkan Sertifikat Halal di Indonesia


    Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.


    Sertifikasi Halal Luar Negeri yang Disetujui di Indonesia


    Indonesia juga menyetujui Sertifikasi Halal dari 25 Badan Sertifikasi Halal dari 44 negara di seluruh dunia. Sertifikasi ini berlaku hanya untuk produk yang dibuat di mana negara lembaga sertifikasi halal tersebut berada. Terkecuali untuk produk yang dibuat di Eropa, yang dapat mengambil sertifikat halal oleh lembaga sertifikasi halal yang disetujui di negara-negara Eropa.


    Namun, itu tidak berarti bahwa LPPOM MUI tidak akan meminta klarifikasi. Perusahaan akan diminta untuk menjelaskan beberapa hal penting dengan mengirimkan dokumen-dokumen tertentu. 


    Standar Sertifikasi Halal di Indonesia

    1. Halal atau Haramnya makanan, obat-obatan dan kosmetik akan mengacu dari hukum Islam.

    2. MUI mengeluarkan fatwa Halal untuk makanan, obat dan kosmetik. Inilah standar Halal.

    3. LPPOM MUI memformulasikan Halal Assurance System / HAS 23000 sebagai sertfifikasi standar Halal di Indonesia.


    LPPOM MUI akan memastikan bahwa produk-produk tersebut bebas dari bahan-bahan yang Haram dan proses produksi secara keseluruhan memenuhi standar Halal, termasuk nama produk dan kemasan.


    Proses Mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia


    Untuk mendapatkan sertifikat Halal, perusahaan harus mendaftarkan produknya dan mengikuti proses di bawah ini:

    1. perusahaan harus membaca HAS dan memastikan bahwa bahan, produk, dan proses produksi produk tersebut memenuhi standar HAS.

    2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi Halal dan memberikannya kepada kami, selanjutnya tim Cekindo akan membantu Anda untuk mendapatkan sertifikat Halal untuk produk Anda.

    3. Kami akan mengirimkan beberapa dokumen lainnya yang diperlukan yang harus Anda mengisi dan kami akan memproses semua prosedur bekerja sama dengan LPPOM MUI

    4. Setelah produk Anda memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam HAS dan lulus semua tes laboratorium, Anda akan mendapatkan sertifikat Halal dan sertifikat HAS. Sertifikat HAS dikeluarkan hanya jika perusahaan telah memperoleh 3 kali “A” tingkat HAS Status Pelaksanaan.


    BSU Konsultan merupakan perusahaan konsultan dan sertifikasi yang fokus pada Peningkatan Kinerja Perusahaan, yakni Kinerja Bisnis, Mutu, Produktivitas, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan. Servis lainnya berupa konsultasi dan training ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, IATF 16949, ISO 17025, ISO 13485, ISO 27001, ISO 50001, ISO 22000, GMP, AS 9100, AS 9120, dll.

    Baca Juga

    Related Posts

  • Whatsapp-Button