Biro Jasa Pengurusan Seritifkat Halal MUI Jakarta - Dalam UU JPH, tertuang dengan cara jelas jika tiap pelaku usaha, baik dalam negeri atau mancanegara, yang menjual produknya di Indonesia harus mempunyai sertifikat halal. Tetapi, keharusan itu berlaku dengan cara eksklusif untuk wiraswasta yang melaksanakan bisnisnya di bagian makanan serta minuman.
Ada 2 pandangan yang sebagai evaluasi disaat
proses pengajuan sertifikasi halal. 2 pandangan itu yakni:
1. Bahan dasar yang halal
Kepemilikan sertifikat halal bersifat patut
untuk pelaku usaha makanan serta minuman. Cuma saja, kewajiban itu berlaku buat
produk yang terbuat dengan bahan halal. bahan itu mencakup bagian badan
binatang, mikroba, tanaman, ataupun bahan yang dibuat melalui metode biologi,
kimiawi, ataupun rekayasa genetik.
Kemudian, bagaimana dengan produk berbahan
dasar haram bagi syariat Islam? Bahan yang tercantum tidak halal itu dapat
berbentuk bangkai, darah, babi, ataupun binatang yang cara penyembelihannya
tidak cocok syariat. Apakah pengusaha yang mempunyai produk dengan bahan dasar
pada golongan ini butuh melaksanakan pengurusan akta halal?
Tanggapannya nyata. Pelakon upaya santapan
serta minuman yang mengenakan materi- materi tabu tidak diharuskan mempunyai
merek halal. Selaku gantinya, UU JPH mengharuskan mereka buat memuat data kalau
produk itu bukan tercantum santapan ataupun minuman yang halal.
2. Cara produk halal
Tidak hanya materi, pelakon upaya butuh
memperhatikan cara produk halal( PPH). Pemerintah mengharuskan pada pelaku
usaha buat melindungi kebersihan lokasi, tempat, dan perlengkapan PPH. Tidak
cuma itu, Kamu juga butuh menentukan jika keberadaannya jauh dari najis dan
bahan yang tercantum dalam jenis tidak halal.
Tidak hanya itu, pelaku usaha diperbolehkan
buat menjual produk halal serta tidak halal dengan cara berbarengan. Pemerintah
tidak melaksanakan pelarangan terpaut aktivitas semacam ini. Cuma saja,
ketentuan yang resmi mewajibkan pelaku usaha buat merelaikan posisi pengerjaan,
penyimpanan, pembagian, pengepakan, pemasaran, dan penyajian produk halal serta
tidak halal.
Perihal yang perlu Kamu tahu, peranan terpaut
kepemilikan akta halal cuma terbatas pada pelaku usaha makanan serta minuman.
Walaupun sedemikian itu, BPJPH pula mengelola cara pengajuan sertifikasi halal buat
pelaku usaha lain. Terlebih, dikala ini logo halal telah jadi bagian berarti
dalam strategi penjualan bidang usaha.
BACA JUGA: Produk-Produk Yang Termasuk Wajib Bersertifikasi Halal
Pada praktiknya, Kamu dapat menciptakan
sebagian layanan sertifikasi halal tidak hanya produk santapan serta minuman di
BPJPH. Sebagian tipe sertifikasi halal itu di antara lain merupakan:
- Sertifikat Halal Barang Gunaan. Kebutuhan identitas halal untuk produk benda gunaan merupakan salah satu usaha tingkatkan daya saing produk. Semacam diketahui, dikala ini Kamu bisa menciptakan promosi produk lemari penyejuk yang halal.
- Sertifikat Halal Usaha Pelayanan. Kebutuhan pengurusan sertifikasi halal usaha pelayanan mempunyai faedah semacam perihalnya sertifikat halal benda gunaan. Kamu mampu mendapatkan keunggulan dalam bersaing dengan pesaing. Kehadiran logo halal, membuat upaya pelayanan Kamu mempunyai tingkatan kepercayaan yang lebih bagus di mata klien.
- Sertifikat Halal Produk Kosmetik. Terdapat pula sertifikasi halal buat produk kosmetik. Kedatangan tanda halal buat produk kosmetik berikan agunan kalau produk itu nyaman dari jijik. Terlebih, kosmetik ialah produk yang dipakai dengan cara nonstop serta melekat ke permukaan kulit sepanjang hari.
Melonjaknya pemahaman konsumen kepada produk
halal menggambarkan pertanda yang positif.
Usaha itu dapat menghindarkan diri dari
penerapan tidak jujur oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab. Di masa yang
sama, kebutuhan halal membuka kesempatan besar untuk siapa saja buat mengutip
kedudukan selaku pengaudit halal. keperluan tenaga pengaudit halal akan terus bertambah bersamaan dengan bertumbuhnya pemahaman kehalalan di Indonesia.
BSU Konsultan merupakan perusahaan konsultan dan training ISO Jakarta yang fokus pada Peningkatan Kinerja Perusahaan, yakni Kinerja Bisnis, Mutu, Produktivitas, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan. Servis lainnya berupa konsultasi dan training ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, IATF 16949, ISO 17025, ISO 13485, ISO 27001, ISO 50001, ISO 22000, GMP, AS 9100, AS 9120, dll.